topmetro.news, Langkat – Usaha eksplorasi dan pertambangan di aliran Sungai Bekulap dan aliran hulu Sungai Wampu di Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, semakin menjamur.
Dari penelusuran topmetro.news di beberapa lokasi pertambangan, Jumat (13/6/2025), usaha tambang material galian C tersebut kendati jelas merusak lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan merugikan lahan perkebunan masyarakat karena abrasi, namun pengusaha pertambangan yang diduga ilegal tersebut malah makin marak.
Saat ini, dari sumber topmetro.news, warga setempat menyebutkan bahwa ada beberapa nama pengusaha pertambangan yang mengeksplorasi material kedua aliran sungai besar di Kecamatan Sirapit tersebut. Yakni, DK, Nas, ATM, Ton, Brl, Sur, Ak, PS, DB, dan Ud.
Anehnya, kendati beberapa hari yang lalu, tepatnya Senin (9/6/2025), Tim Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polda Sumut sempat melakukan penggerebekan salah satu lokasi usaha galian C diduga ilegal milik DK, namun para pengusaha galian C ilegal lainnya seperti tidak peduli dan terus melakukan kegiatan eksplorasi galian C dan merusak lingkungan DAS.
Bahkan, informasi yang disampaikan warga setempat yang mengetahui adanya penggerebekan tersebut, menyebutkan, bahwa saat melakukan penggerebekan lokasi eksplorasi galian C, polisi sempat membawa 2 orang dan 2 unit alat berat jenis eskavator.
“Tapi kok sekarang kedua orang yang sempat dibawa, telah dibebaskan. Begitu juga dengan alat beratnya, sudah dikembalikan kepada pemiliknya. Terbukti saat ini usaha galian C milik DK sudah beroperasi lagi,” ujar warga yang tidak mau namanya disebutkan dalam pemberitaan kepada topmetro.news, Jumat (13/6/2025) di Sirapit.
Bebasnya para mafia membuka aktivitas eksplorasi galian C diduga ilegal di tengah Sungai Bekulap dan aliran Sungai Wampu di Kecamatan Sirapit saat ini, menjadi tanda tanya besar bagi warga. Ada apa sebenarnya dengan pihak kepolisian?
Padahal, masyarakat di Tanjung Keriahan merasa keberatan dengan aktivitas pertambangan galian C di desa mereka. Sebab, dampak negatifnya sangat dirasakan oleh warga setempat.
“Rumah masyarakat jadi rusak dinding rumah menjadi retak akibat getaran truk-truk pengangkutan material galian C. Selain itu debu yang disebabkan oleh truk truk pengangkut material membuat rumah warga di sepanjang jalan yang rusak selalu dipenuhi debu dan menimbulkan polusi udara. Dan yang pasti, kondisi jalan menjadi rusak,” papar kaum emak yang mulai kesal dengan adanya aktivitas galian C di kampung mereka.
Para emak tersebut meminta dengan tegas kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu Hermawan Februanto SIK MH, untuk menindak tegas seluruh pengelola dan menutup pertambangan galian C tersebut.
“Selain membuat jalan rusak, kami juga khawatir dengan keselamatan anak-anak kami saat berangkat dan pulang sekolah. Truk-truk tersebut terus lewat sering berjalan beriringan (konvoi),” kata mereka.
Selain itu, dengan adanya aktivitas lalu lalang kendaraan bermuatan material galian C itu, preman-preman mengambil keuntungan dengan melakukan pungutan liar kepada para supir truk.
Warga menduga, semakin bertambahnya para pengusaha tambang galian C tersebut melakukan eksplorasi Sumber Daya Alam (SDA) berupa material pasir dan batu, karena diduga adanya setoran kepada APH dan pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Terpisah, Kapolda Sumut Irjen Pol Wisnu H Februanto SIK MH saat dikonfirmasi atas maraknya aktivitas pertambangan galian C diduga ilegal serta keresahan warga di Tanjung Keriahan Kecamatab Sirapit Kabupaten Langkat melalui chat WhatsApp, Jumat (13/6/2025), hingga berita ini ditayangkan belum membalas.
reporter | Rudy Hartono